Polres Nias Selatan Amankan 3 Maling Aki Mobil, 2 Lagi Buron

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus

Anggota Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Nias Selatan amankan 3 dari 5 pelaku pencurian baterai mobil di Bengkel Richard Jalan Baloho, Telukdalam Rabu 09/10/2019.

Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto menyampaikan, awalnya korban An. Richad Sipahutar membuat Laporan di Polres Nias selatan dengan No.Polisi LP/174/x/2019/SPKT”C”/SU/Res Nisel, Tanggal 09 Oktober 2019.

Selanjutnya Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Rabu, 09 Oktober 2019. Satreskrim mengamankan terduga pelaku sebanyak 3 orang dan 2 masih dalam status pencarian, terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial YW laki laki (23thn), FN laki laki (16thn), dan SH laki laki (17thn), sedangkan 2 pelaku lain dalam pencarian (DPO) DN (19thn) dan WN (16thn).

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Desa Patemon Sampaikan Pesan Kamtibmas

Pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2019 sekitar Pukul 08:00 pelapor hendak menghidupkan 1 Unit Mobil milik Dinas PU namun mobil tersebut tidak dapat dihidupkan, kemudian dilakukan pengecekan, baterai mobil tersebut ternyata 2 baterai mobil yang bermerek GS Type 50/12 V. warna hijau telah hilang.

Baca Juga:  Bhabin Dencarik Sambangi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Selanjutnya, pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2019 pelapor mencabut 8 baterai yang melekat pada 6 Unit mobil, kemudian pelapor menyuruh anggotanya menyimpan didalam gudang, keesokan harinya Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 07:00 Wib, pelapor melakukan pengecekan pada 8 baterai yang disimpan didalam gudang ternyata dinding gudang yang terbuat dari seng telah rusak, dan 8 baterai tersebut telah hilang.

Saksi dalam kejadian ini, Sulaiman Sarumaha, Adilman Daeli, dan Arato Saota, para tersangka telah mengakui kesalahannya, Kasat Reskrim Nias Selatan Edisukamto mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara.

Baca Juga:  Akses Jalan Masuk Desa Sumuragung Baureno di Portal.

Barang bukti yang telah disita Satreskrim Polres Nias Selatan 3 buah baterai mobil berbeda merk, kerugian diperkirakan sekitar 10 jt, ke 3 tersangka saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Nias selatan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

(Supardi Bali)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru