Nias Selatan | Detikkasus
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan amankan 3 dari 5 pelaku pencurian baterai mobil di Bengkel Richard Jalan Baloho, Telukdalam Rabu 09/10/2019.
Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto menyampaikan, awalnya korban An. Richad Sipahutar membuat Laporan di Polres Nias selatan dengan No.Polisi LP/174/x/2019/SPKT”C”/SU/Res Nisel, Tanggal 09 Oktober 2019.
Selanjutnya Satreskrim Polres Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Rabu, 09 Oktober 2019. Satreskrim mengamankan terduga pelaku sebanyak 3 orang dan 2 masih dalam status pencarian, terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial YW laki laki (23thn), FN laki laki (16thn), dan SH laki laki (17thn), sedangkan 2 pelaku lain dalam pencarian (DPO) DN (19thn) dan WN (16thn).
Pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2019 sekitar Pukul 08:00 pelapor hendak menghidupkan 1 Unit Mobil milik Dinas PU namun mobil tersebut tidak dapat dihidupkan, kemudian dilakukan pengecekan, baterai mobil tersebut ternyata 2 baterai mobil yang bermerek GS Type 50/12 V. warna hijau telah hilang.
Selanjutnya, pada hari Senin Tanggal 07 Oktober 2019 pelapor mencabut 8 baterai yang melekat pada 6 Unit mobil, kemudian pelapor menyuruh anggotanya menyimpan didalam gudang, keesokan harinya Tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 07:00 Wib, pelapor melakukan pengecekan pada 8 baterai yang disimpan didalam gudang ternyata dinding gudang yang terbuat dari seng telah rusak, dan 8 baterai tersebut telah hilang.
Saksi dalam kejadian ini, Sulaiman Sarumaha, Adilman Daeli, dan Arato Saota, para tersangka telah mengakui kesalahannya, Kasat Reskrim Nias Selatan Edisukamto mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Barang bukti yang telah disita Satreskrim Polres Nias Selatan 3 buah baterai mobil berbeda merk, kerugian diperkirakan sekitar 10 jt, ke 3 tersangka saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Nias selatan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Supardi Bali)