Detikkasus.com |Nias, Selasa 5 Januari 2021.
Konferensi Pers digelar dipolres Nias terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, Bertempat diruang Lobi Utama Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Selasa,05 Januari 2021.
Dpimpin langsung oleh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. didampingi oleh Waka Polres Nias KOMPOL Eniali Hulu, S.H., M.H., Kabag Ops AKP S.K. Harefa, S.Pd, M.H., Kasat Narkoba AKP J. Sidabutar, S.H. dan PS. Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, S.H.
Kapolres Nias AKBP. Wawan Iriawan, S.I.K. menyampaikan:
“Personil Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk Kurir Narkotika HL Alias Ama Beri (30), Pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Pintu keluar Dermaga Pelabuhan Angin kota Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dengan barang bukti Sabu sabu 9,76 Gram dan Daun Ganja Kering : 148,5 Gram, HL Alias Ama Beri kita tangkap tanpa perlawanan,” paparnya.
Masih kapolres; pada saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa barang berupa 1 (satu) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit amplifier dan 1 (satu) unit tape mobil. Setelah dibuka didalam kotak speaker tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah gulungan plastik berisi diduga narkotika jenis ganja kering.
Pada saat diinterogasi, tersangka HL mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya namun 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering adalah milik tersangka atas nama JZ Alias AG.
Kemudian dilakukan Pengembangan penyelidikan, sehingga tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace ditangkap di Gudang Milik Tersangka HL Alias Ama Beri, Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada hari itu juga Minggu tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib ketika Tersangka JZ Alias Ama Grace sedang menunggu tersangka HL Alias Ama Beri untuk membawa daun ganja kering yang sebelumnya telah terlebih dahulu di pesan oleh Tersangka JZ Alias Ama Grace.
Terhadap kedua Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang– Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun( SNW)