Polres Nganjuk Bongkar Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi 1 Ton

Selasa, 12 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk l Detikkasus.com – Kepolisian Polres Nganjuk, Polda Jatim, membongkar kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM), Dan alhasil mengamankan seorang pria berinisial Rz asal Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dalam kasus penimbunan 1 ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, Sabtu (9/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, S.H., S.I.K., M.H. menyebut tindakan ini sebagai bukti keseriusan pihaknya mengawasi ketersediaan stok minyak goreng maupun BBM khusus nya di Wilayah Hukumnya.

“Selama beberapa waktu terakhir, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi stok minyak goreng maupun BBM agar jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami juga telah mengingatkan terkait tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menimbun stok bahan pokok maupun BBM,” kata AKP I Gusti Ananta.

Baca Juga:  Polres Tanjab Barat Polda Jambi Berhasil Meringkus 2 Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor 

“Ketersediaan bahan pokok dan BBM ini menjadi salah satu fokus kami, khususnya di saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Kapolres Nganjuk, kami tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang mencoba menimbulkan suasana tidak kondusif di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Baca Juga:  SY Ditangkap Polsek Jebus, Ada Apa?

AKP I Gusti Ananta menyampaikan bahwa penindakan ini diawali laporan masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB. Adapun barang bukti terkait kasus ini adalah 2 mobil pick up, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 12 drum solar dengan kapasitas 60 liter, 7 drum kosong, serta 6 drum isi solar dengan kapasitas 60 liter,” tutur AKP I Gusti Agung Ananta.

“Menurut keterangan Rz, solar tersebut didapat dari beberapa SPBU kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujarnya.

Baca Juga:  Pria Bejat!! Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas, Akhirnya Ditangkap Polisi

AKP I Gusti Ananta menambahkan hingga saat ini timnya masih memeriksa Rz untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya. Adapun pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP.

Masih kata AKP I Gusti Ananta “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tutur AKP I Gusti Ananta. (Redaksi)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB