POLRES MOJOKERTO GELAR PRESS RELEASE KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL RENTAL.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Menindaklanjuti Laporan Polisi nomor LP/166/XI/2017/Res Mojokerto tanggal 22 Nov 2017 perkara penipuan dan atau penggelapan sesuai laporan dari Korban Syamsul Anam 50 thn alamat Desa Kedungkidul 1/32 RT/RW 06/06 Kecamatan Tegalsari Kota surabaya telah berhasil di ungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Maka Siang ini Selasa (28/11/17) Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Menggelar press release bertempat di lobby utama Mapolres Mojokerto Jln Gajah Mada No 99 Mojosari. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AH laki laki 39 th. Dengan TKP di Dusun/ Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Satgas Raider 500/Sikatan Sediakan Perahu Penyebrangan

Dari hasil penyidikan diperoleh kronologis singkat tindak pidana, bahwa tersangka menyewa 3 unit mobil rental, selama jangka waktu 1 bulan namun setelah jatuh Tempo mobil tidak dikembalikan, dan di gadaikan sebesar 100 jt tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin pemilik kendaraan, kemudian uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Kopi Racik Bumbu Arab Mengatasi Bahaya Toksin Pada Tubuh Manusia

Barang bukti yang di amankan 3 (tiga) bendel surat perjanjian kontrak mobil, 3 (tiga) lembar bukti asuransi mobil, 3 (tiga) unit mobil masing masing Toyota Avanza W-385-RM, Daihatsu Xenia W-403-RM, dan Daihatsu Xenia L-1912-FZ keseluruhan beserta kunci kontak dan STNK.

Baca Juga:  Sambang dan Kunjungan "DDS" Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Pantau Pengungsi

AKBP Leo Simarmata menyampaikan bahwa, “Pelaku terbukti melanggar pasal 378 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sebagai catatan bahwa pelaku selain beroperasi di Mojokerto juga melakukan aksi nya di wilayah Kab Sidoarjo sebanyak 7 (tujuh) unit mobil dengan modus operandi yang sama”. Terang Kapolres di hadapan awak media. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *