Mabes Polri – Polda Sulut – KOTA MANADO, Detikkasus.com – menurut Humas Polda Sulut – Polres Minahasa Utara (Minut) kasus penganiayaan terhadap EK (14), warga Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, yang dilakukan oleh warga korban, berinisial RD dan I. Hal tersebut terjadi pada Minggu (01/10/2017) ), di desa lokal.
Informasi diperoleh, bermula saat korban pada Minggu siang, sekitar pukul 13.00 WITA sedang mencuci mobil di rumah Steven, warga lokal. Tiba-tiba datang RD yang menggunakan sepeda motor dan juru korban.
Korban lalu dibonceng menuju rumah RD. Sampai di sana, RD suka ke korban, apakah korban sudah cengkeh milik RD. Korbanpun membantah dan mengatakan, dia tidak melakukan perbuatan tersebut.
RD lalu meminta korban untuk tinggal di tempat. Tak berselang lama, datang pelaku I dan buat korban untuk telah mencuri cengkeh milik RD. Tak Tak, aku tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah kepala kepala dan tangan korban, hingga korban jatuh tersungkur.
Saat saya terjatuh, saya langsung menendang tubuh korban sebanyak satu kali. Hal serupa juga dilakukan oleh RD kepada korban. Anak korban sakit di kepala sebelah kanan dan bengkak di tangan kirinya.
Diantar keluarga, korban lalu kejadian tersebut ke Polres Minut. Usai menerima laporan, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Minut, Ipda Iwan Toani langsung mengantar korban untuk divisum lalu dimintai keterangan. “Kedua pelaku masih dalam pengejaran,” tukas Ipda Iwan. (PR14).