Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba di Dua Tempat

 

JAKARTA | Detikkasus.com – Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, SIK, MSi kembali menggelar Press Conference terkait keberhasilan Polrestro Jakarta Pusat dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran Narkoba jenis shabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda di ruang aula Polrestro Jakarta Pusat, Jumat (27/04/2018)

Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, SIK, MSi memimpin kegiatan Press Conference didampingi Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama sejumlah awak media dan menghadirkan 2 (dua) tersangka yang berinisial P alias T dengan barang bukti paket Narkotika jenis shabu shabu seberat kurang lebih 141,56 gram dan tersangka LLK dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir tablet warna hijau berlogo yang mengandung narkotika jenis ekstasi.

Kejadian berawal pada hari Senin tgl 23 April 2018 sekitar pkl 14.15 wib penangkapan tersangka P alias T di depan mall ITC Cempaka Mas, jl Jendral Ahmad Yani, kec Kemayoran, Jakarta pusat kemudian di tempat terpisah pada hari itu juga, sekitar pukul 18.30 wib Sat narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan tersangka LLK di pinggir jl.Mangga Besar IV R, RT 002/RW 005, Kel.Taman Sari, Kec Taman Sari, jakarta Barat, ujar Kapolres Metro jakarta Pusat.

Baca Juga:  Harmonisasi dan Kebersamaan Dengan Warga, Dengan Selalu Sambangi Warga

Dalam pengungkapan penangkapan perederan Narkotika jenis shabu dari tersangka P alias T tersebut berawal dari Sat Reserse Narkoba Restro Jakarta Pusat mendapat informasi dan keterangan dari warga sekitar mall green pramuka square jl.Jendral Ahmad yani Kel.Rawasari jakarta Pusat yang menyebutkan lokasi tersebut sering terlihat kegiatan mencurigakan berupa peyalahgunaan narkotika, Sabtu (07/04/2018)

Kemudian setelah dilakukan penyelidikandan pengamatan di sekitar Mall Green Square, Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan hingga akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan sorang perempuan berinisial P Alias T di depan Mall ITC cempaka Putih, Senin (23/04), sebut Kombes Pol Roma Hutajulu.

Baca Juga:  Bupati Kaur Mengunjungi Rutilahu Di Desa Tanjung Agung Maje.

Selanjutnya tersangka LLK (pria) berawal saat Sat Res Narkoba Restro jakrta Pusat mendapat informasi/laporan warga sekitar mangga besar IX kec.Sawah besar jakarta pusat, pada hari Sabtu, (07/04) yang dimana juga sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jl. Mangga Besar IX (kebon Sayur) Kec.Sawah Besar khusunya Narkotika jenis sabu dan ekstasi,ungkapnya.
Kemudian setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Anggota Sat Res Narkoba Restro Jakarta Pusat tersangka LLK berhasil ditangkap pada hari Senin, (23/04) dan berhasil mengamankan barang bukti jenis ekstasi dalam dua kantong Plastik dengan total 10.000 butir serta sabu kurang lebih 101,02 gram, papar Kombes Pol Roma Hutajulu.

Keberhasilan Polrestro Jakarta Pusat dalam mengungkap dan menangkap pelaku jaringan peredaran Narkotika di tahun 2018 ini merupakan suatu upaya dan langkah Polrestro untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, pungkasnya.

Baca Juga:  Demi Kenyamanan Umat Muslim Masjid Al- Ittihad Beribadah, Bhabinkamtibmas Polsek Kelam Berikan Pengamanan.

Polrestro tidak segan-segan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika dan membuat efek jera bagi pelaku jaringan narkotika, tidak hanya itu saja melainkan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, pungkasnya.

Mengakhiri konferensi PERS tersebut, Kapolrestro Jakarta Pusat menghimbau agar Jauhi narkoba karena narkoba akan membawa celaka dan malapetaka bagi diri kita, dan menghancurkan generasi serta masa depan kita, pungkasnya.

(Manroe/M-B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *