Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran 30 KG Sabu, Uang Tunai Rp 2,3 Milliar.

 

Detikkasus.com | Jakarta Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat  berhasil mengungkap kasus peredaran sabu jumlah besar, tidak tanggung tangung, 30KG lebih sabu asal Malaysia berhasil diamankan, dan juga uang tunai Rp 2,3 Miliar yang di duga hasil penjualan ikut di sita polisi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran sabu kali ini berhasil di selidiki berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang rumit, dimana berawal penyidikan polisi, adanya indikasi hubungan yang cukup kuat antara kejahatan jalanan dengan narkotika khususnya sabu.

Baca Juga:  7 Pelaku Kasus Narkoba di Amankan Polisi.

Semenatara paska penangkapan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu berinisial FJ dengan barang bukti 500 gram dan TH dengan barang bukti sabu 767 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat langsung mendalami jaringan tersebut.

Alhasil, polisi mengendus keberadaan penjaga gudang penyimpanan barang haram itu di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara dengan tersangka berinisial RZ.

“Di dalam gudang itu kami amankan dua tas yang berisi masing-masing 9 bungkusan narkotika jenis sabu dan 20 bungkus sabu. Total semuanya ada 29.603 gram. Kalau di totalkan semuanya mencapai 30,1 kg,” ujar Hengki saat rilis kasus narkoba di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8/2018).

Baca Juga:  Cipta Kondusif, Personil Polsek Seririt Tempati Pos Pantau

Kemudian, dari RZ polisi kembali mengembangkan dan hasilnya pun mendapatkan pengendali sabu dan pengatur keuangan itu berinisial MDL. Ia ditangkap di sebuah aparteman di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Jadi MDL ini mengendalikan sabu yang ada di gudang,” terang dia.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil Mengamankan 16 Tersangka dalam Operasi Antik Lodaya 2024

Barang bukti ini, dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lapas Jawa Barat. Sabu ini dikirim dari Malaysia dan polisi pun menyita uang sebanyak 2,3 Milliar hasil penjualan.

*”Ada uang tunai 2,3 Miliar, 2 unit mobil untuk operasi pengiriman, 1 unit sepeda motor, 8 unit hp dan sejumlah buku rekening. Total asetnya 48 miliar,”* tutup dia.

Keempat pelaku ini dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dan pasal 137 pencucian uang, dengan ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Jon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *