Polres Melawi Pasang Himbauan Tertib Lalu Lintas.

Selasa, 6 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi, Pada hari Senin (5/3/2018) Polres Melawi melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Keselamatan Kapuas 2018, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, untuk mendukung kebijakan Promoter Kapolri guna terciptanya Kamseltibcar Lantas.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin S.IK, M.Si diwakili oleh Waka Polres Kompol Juda T. Tampubolon, S.H S.IK, M.H menjadi Inspektur apel gelar pasukan Operasi Keselamatan tahun 2018.

Cegah laka lantas, Polres Melawi memasang spanduk yang berisikan himbauan tertib berlalu lintas, spanduk himbauan tersebut dipasang di persimpangan lampu merah seputaran Tugu Juang Nanga Pinoh didekat Traffic Light.

Baca Juga:  Bhabin Bontihing Ajak Tokoh Adat Bersama - sama Jaga Kamtibmas

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP menjelaskan pengendara wajib memutar melalui bundaran Tugu Juang dan tidak ada lagi pengendara yang menerobos traffic light, ungkapnya.

“Jika pengendara ditemukan menerobos traffic light dan terlihat oleh kamera CCTV TMC Sat Lantas Polres Melawi yang terpasang di sekitar bundaran Tugu Juang, kami akan tindak tegas,” tutur Kasat Lantas Polres Melawi, Selasa (6/3/2018) pagi.

Baca Juga:  Gerakan Serentak Menanam Pohon 2017 bersama Polsek Ngantang Polres Batu bersama Perhutani

Dipasangnya spanduk ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Melawi agar lebih tertib berlalu lintas, Pasal 112 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009 disebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Dalam Upaya Pola Hidup Sehat

“Sanksinya ada di Pasal 287 ayat (2), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.

(Alex – Oktavianus)

Sumber, Humas Polres Melawi.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru