Detikkasus.com – MALANG – Polres Malang waspadai pemalsuan dokumen kependudukan guna untuk kepentingan pilkada, ini sesudah adanya penangkapan praktek pemalsuan data kependudukan di kabupaten Malang.
Tertangkapnya seorang tersangka Ahmad Misadji 62 tahun warga desa Mulyoarjo kecamatan Lawang kabupaten Malang.
Bagi warga yang merasa kesulitan dalam pengurusan seperti ktp, kk, akta kelahiran, dan akta nikah kami bisa membatu menguruskannya. Kata Ahmad.
Namun juga ada warga yang membutuhkan dokumen kependudukan di buatkan sesuai dengan data yang di berikannyab. “Saya hanya membantu pembuatan pembuatan dokumen kependudukan itu, dan yang mengerjakan semua itu adalah teman saya”, terang Ahmad di Polres Malang senin 19 februari 2018 kemarin.
Kata Ahmad tidak pernah mempertanyakan akan di gunakan untuk apa ktp, kk atau yang lainnya yang di psan warga tersebut, mungkin juga untuk kepentingan pilkada agar bisa memberikan hak pilih atau hak suara.
Saya tidak tahu persis dan tidak ada yang bilang kalau dokumen kependudukan itu untuk kepentingan pilkada. Bagi saya ada yang pesen ya di buatkan dengan tarif Rp.200 ribu.” ungkap Farid
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang berhasil di bongkarnya, ini di karenakan dokumen kependudukan tersebut terkait dengan haj hak warga di kabupaten Malang. Dan kami belum temukan indikasi pemalsuan dokumen kependudukan untuk kepentingan pilkada.
Kasus dengan modus operandi yang dilakukan dalam pemalsuan dokumen kependudukan dengan menghapus data asli dengan data pesanan menggunakan bahan kimia tertentu “akui ujung
Sebelumnya terjadi kasus pemalsuan materai dengan menghapus juga membersihkan materai bekas menjadi baru lagi. Modus ini kembali terjadi dan di lakukan untuk memalsukan dokumen kependudukan di kabupaten Malang.
Modus semacam ini yang perlu di waspadai karena modus ini sulit di ketahui karena bahan bakunya asli tetapi data yang di ganti atau di palsukan,” pungkas Yade,S.Ujung. (ach)
Foto: Barang Bukti KTP dan Surat Lainya Yang di Palsukan.