Detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka – Polisi menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK.
Sementara itu, kasus pemalsuan dan penadahan berkas dan kendaraan leasing ini terungkap saat operasi gabungan Polres Majalengka, Rabu (30/1/2019) lalu, di kawasan Jalan KH. Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.
Dalam siaran persnya, di Mapolres Majalengka, Senin (4/2/2019). Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, saat itu polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki tahun 2009 bernomor polisi B 1767 FKM, yang diduga menggunakan STNK palsu.
Lantaran nopol kendaraan pada STNK tersebut tidak sesuai peruntukannya atau nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK tersebut.
“Setelah kami melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut, selanjutnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berinisial HK, seringkali membuat STNK palsu. Dengan dalih untuk mengelabuhi pihak leasing atau pun untuk motif keamanan berkendara di jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap HK. Setelah dilakukan pengembangan atas perkara tersebut, yang bersangkutan mengaku kepada penyidik, bahwa STNK palsu itu didapat dari tersangka PI alias Efen.
“Saat itu, kita langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap PI. Dari rumah tersangka di Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Subang, selain kita berhasil menggulung pelaku, juga kita berhasil mengamankan bukti sebanyak delapan unit kendaraan roda empat berbagai merk,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, dalam kasus ini polisi menemukan dua tindak pidana terkait pemalsuan data dan memperjual belikan kendaraan leasing dengan data palsu tersebut.
“Kami tangkap dua orang yang terlibat dalam kasus ini. Dan masih ada tersangka lain yang sedang diburu polisi,” kata kapolres.
Menurut Mariyono, kedua tersangka tersebut, berinisial HK (52) warga Desa Kertajati, Kecamatan Kertajati, Majalengka dan PI alias Efen (40) warga Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan kami jerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.
Laporan: Yudi Hidayat