Polres Luwu, Sulsel Diduga Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Korban Merasa Tak Diperhatikan

Luwu | Detikkasus.com – Kasus dugaan penganiayaan di Luwu, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Ibu Kasma, korban penganiayaan, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan kasusnya di Polres Luwu. Ia menyatakan bahwa laporannya yang diajukan dua bulan lalu seakan-akan tidak diproses, tanpa penjelasan yang jelas mengenai kendala yang dihadapi.

Ibu Kasma berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya. Ia mendesak Polres Luwu untuk segera memproses laporannya dan memberikan keadilan yang pantas.

Peristiwa ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya peran polisi sebagai pengayom masyarakat. Setiap laporan masyarakat, khususnya yang dianggap serius seperti kasus penganiayaan, seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Lambatnya penanganan laporan dapat memicu konflik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan kasus yang mereka ajukan. Polres Luwu perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kepercayaan publik.

Media dan masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Polres Luwu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan.

Menanggapi Laporan Ibu Kasma dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/XII/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 09 Desember 2024 pukul 12.00 WITA Terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Jl. N A. Benni, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, sudah berjalan 13 hari ini belum juga mendapat kepastian hukum. Minggu, 22/12/24.

Baca Juga:  Anggota Patroli Polsek Busungbiu Bantu Bhabinkamtibmas Amankan Acara Pentas Seni Budaya

Adapun terlapor atas nama NURHAINI Ais MAMA RISKA sampai saat ini belum juga ditahan, beginilah kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengatakan bahwa pada awalnya korban menegur terlapor dengan kata “jangan mencuci di situ” dan terlapor tersebut merasa tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan kursi sebanyak 2 kali sambil menginjak korban pada bagian punggung dan perut.

“Saya tidak terima atas apa yang mereka sudah perlakukan kepada saya, perbuatan Pengeroyokan yang dilakukan di muka umum dan disaksikan orang banyak ini tidak bisa diberi ampun, karena sudah tidak berprikemanusiaan dan merupakan murni pidana,” ungkap Kasma selaku pelapor pada wartawan ini.

“Cuma saya sebagai pelapor sangat kecewa kepada pihak penyidik polres Luwu karena sampai saat ini terlapor belum juga ditahan, sudah jelas jelas ada berapa bukti yang saya ajukan ke penyidik diantaranya; adanya vidio atau rekaman terkait pengeroyokan saya, adanya keterangan saksi 2 orang dan visum, menurut saya sebagai orang awam terhadap hukum mestinya terlapor sudah ditahan berdasarkan bukti permulaan tersebut,” imbuhnya.

“Saya khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku saat ini masih melakukan aktivitas yakni berjualan disamping warung saya, apakah pihak kepolisian akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu hal, jadi saya mohon sebagai masyarakat meminta keadilan dan ketegasan agar pelaku pengeroyokan kepada saya ini segera ditahan,” tutupnya.

Baca Juga:  Kapolda Kepri Apresiasi Gaungkan Anti Hoax, Simak Aja.

“Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 dan 262 KUHP. Berdasarkan pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 hingga 12 tahun. Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP bukan merupakan delik aduan,” ungkap Arsad, SH pada media ini.

“Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Adapun dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP; Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa,” tambahnya.

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” cetusnya.

“Jika setelah diperiksa sebagai saksi terlapor kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka berikutnya Penyidik bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penangkapan. Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kilahnya.

Baca Juga:  Kantor UPTD-PDAM : Target Pendapatan Daerah Bisa Tercapai

“Apalagi bukti berupa vidio rekam langsung sudah diserahkan, bukankan alat bukti vidio sudah sangat kuat dan jelas memperlihatkan kejadian yang jelas sejelasnya perilaku pengeroyokan tersebut terjadi, ini bukan rekayasa tapi fakta yang tidak bisa dibantah lagi, untuk itu seharusnya para pelaku ini sudah ditahan, tapi faktanya sudah berjalan satu bulan lebih ini para pelaku pengeroyokan belum juga ditahan, ada apa dengan penyidik Polres Luwu?,” tutupnya pada media ini.

“Selamat siang pak. terimakasih sudah menghubungi saya.
perlu di ketahui, LP di maksud sedang dalam proses penyidikan.
barusan kami laks gelar perkara. mungkin dalam waktu dekat akan di update oleh anak buah saya di unit pidana umum terkait perkembangan penyidikanya. jadi mohon bersabar ya pak,” ungkap Kasatreskrim Luwu saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *