Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Sempat buron selama 1 tahun JM (51) pelaku pencurian sapi di Dusun Rekesan Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Jawa Timur berakhir sudah. Walau selama 1 tahun menjadi buronan polisi dan menjadi DPO. Namun berkat kejelian pihak polisi akhirnya JM berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
Warga Dusun Sukorame Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan.
Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi, S.I.K M.H melalui Kasubag Humas Ipda Basuki Rachmad, S.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika pelaku telah berada di kediamannya.
“Dari informasi tersebut Resmob Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Senin (18/9) Sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka ditangkap secara humanis dan persuasif,”katanya, Selasa (19/9/2017).
Basuki Rachmad, S.H menjelaskan, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, yakni Y (45) warga Desa Wonogriyo Tekung Lumajang yang saat ini masih belum tertangkap (buron).
Tersangka JM ini melakukan pencurian sapi pada bulan Februari 2016 lalu, yakni milik Mutari Dusun Rekesan di Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.
“keterangan tersangka JM pernah melakukan aksinya di Desa Jatigono Kecamatan Kunir dan di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun,” tuturnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP akan tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan,” tegas Kasubag Humas Ipda Basuki Rachmad, S.H.(Ria).