Polres Lumajang Bekuk Pelaku Curwan yang Buron Selama Setahun.

Selasa, 19 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Sempat buron selama 1 tahun JM (51) pelaku pencurian sapi di Dusun Rekesan Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Jawa Timur berakhir sudah. Walau selama 1 tahun menjadi buronan polisi dan menjadi DPO. Namun berkat kejelian pihak polisi akhirnya JM berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Warga Dusun Sukorame Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Kapolsek Sawan Turunkan Personil Gelar Razia di Jalan

Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi, S.I.K M.H melalui Kasubag Humas Ipda Basuki Rachmad, S.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika pelaku telah berada di kediamannya.

“Dari informasi tersebut Resmob Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Senin (18/9) Sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka ditangkap secara humanis dan persuasif,”katanya, Selasa (19/9/2017).

Baca Juga:  Polres Lumajang berhasil tangkap pelaku pembunuhan Truk, Detik Kasus mengabarkan.

Basuki Rachmad, S.H menjelaskan, pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, yakni Y (45) warga Desa Wonogriyo Tekung Lumajang yang saat ini masih belum tertangkap (buron).

Tersangka JM ini melakukan pencurian sapi pada bulan Februari 2016 lalu, yakni milik Mutari Dusun Rekesan di Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.

Baca Juga:  Polmas Sat Pol Air Polres Buleleng di Pos Pol Air Anturan.

“keterangan tersangka JM pernah melakukan aksinya di Desa Jatigono Kecamatan Kunir dan di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun,” tuturnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP akan tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan,” tegas Kasubag Humas Ipda Basuki Rachmad, S.H.(Ria).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB