Polres Lhokseumawe : Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, 19 Paket Sabu, Berhasil Di Sita

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Sat resnarkoba polres lhokseumawe, telah berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pada hari jumat tanggal, 19 april 2024.

Kepada awak media, minggu 21/4/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Melalui, kasat narkoba. AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan. Penangkapan dilakukan di dusun C delima desa meriah paloh kota lhokseumawe. Pada sekitar pukul 21.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Kapolsek Kuala Simpang Hadiri Giat Penyaluran Bansos Dari Yayasan Budha Tzu Chi

Lanjutnya, Identitas tersangka adalah IT (42 tahun) seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun 3 Ulee Buket, Desa Blang Panyang, Kota Lhokseumawe. Sementara barang bukti yang disita termasuk 19 bungkus sabu, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor.

AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok. Tim opsional langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka.

Baca Juga:  Babinsa Ambulu Koramil 0824/24 Ambulu Bersama Masyarakat Benahi Alun Alun

Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan memberikan informasi tentang sisa barang yang disembunyikan di rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, ungkapnya.

Baca Juga:  PLN Pastikan Layanan dan Pasokan Listrik Nasional Aman pada Idul Adha 1.444 H

Tersangka mengaku membeli narkotika dari seseorang berinisial P (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Meskipun upaya untuk menemukan P (DPO) belum berhasil, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB