Polres Lhokseumawe : Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, 19 Paket Sabu, Berhasil Di Sita

Aceh | Detikkasus.com – Sat resnarkoba polres lhokseumawe, telah berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Pada hari jumat tanggal, 19 april 2024.

Kepada awak media, minggu 21/4/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Melalui, kasat narkoba. AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan. Penangkapan dilakukan di dusun C delima desa meriah paloh kota lhokseumawe. Pada sekitar pukul 21.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Di Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan Sekda Nisel Resmikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Lanjutnya, Identitas tersangka adalah IT (42 tahun) seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun 3 Ulee Buket, Desa Blang Panyang, Kota Lhokseumawe. Sementara barang bukti yang disita termasuk 19 bungkus sabu, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor.

AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok. Tim opsional langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Berharap Berkah Ramadhan, DPK APINDO DEMAK Berikan Santunan Dan Buka Bersama Ratusan Anak Yatim Dan Dhuafa Di Pantai Morosari

Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan memberikan informasi tentang sisa barang yang disembunyikan di rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Unit Ekskavator Di Dua Lokasi Tambang Ilegal Di Aceh Timur

Tersangka mengaku membeli narkotika dari seseorang berinisial P (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Meskipun upaya untuk menemukan P (DPO) belum berhasil, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *