Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepeda Motor

Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor secara cash, kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kasat reskrim Iptu Ibrahim jumat 08/09/2023 mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat mendatangi dealer capella langgoi karna menjadi korban penipuan, setelah dimediasi pihak kepolisian selanjut puluhan korban ke mapolres lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.

Baca Juga:  Warga Padati Galeri Bengawan, Saksikan Kemeriahan Bojonegoro Thengul International Folklore Festival

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, polres lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Iptu Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan. Tim resmob sat-reskrim polres lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di medan sumatera utara. Selanjutnya, tim bergerak menuju medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe pada senin 04/09/2023 sekitar pukul.03.00.wib

Baca Juga:  Hidup Sesudah Kematian

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara Ziarah Di TMP Johar

Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini dalam p
mendekam di rutan mapolres lhokseumawe sedang dalam proses pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Abel Pasai/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *