Polres Lhokseumawe, Ungkap Kasus Pencurian Mobil Dinas Kesehatan

Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil dinas kesehatan dengan menangkap tersangka “EG. Seorang residivis curanmor berusia (44). Polisi juga berhasil mengamanan barang-bukti satu unit mobil toyota hilux pick-up warna hitam dengan nomor polisi BL.8026.KL, nomor rangka (noka) MROQSI2GT7E0015408, nomor mesin (nosin) 2KDS431033.

Baca Juga:  Koramil 0824/23 Wuluhan Karya Bakti TNI Normalisasi Saluran Irigasi Bersama Pok Tani

Kepada awak media, jum’at kemarin pagi 22/3/2024. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui. Kasat reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus ini. Dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait, selanjutnya tim resmob sat-reskrim polres lhokseumawe melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.

Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Ipti Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka “EG” di samalanga. Dari hasil interogasi, “EG”. Mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, “RR”. Di takengon, tim langsung segera melakukan pengejaran ke takengon. Namun “RR” berhasil melarikan diri dan satu unit mobil hilux berhasil diamankan dan dibawa ke polres lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Telah Jalankan Program Angkutan Gratis Bagi Siswa Difabel, Warga Rasakan Manfaatnya

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal 363 ayat (1) ke se-KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Saat ini, tersangka diamankan di mapolres lhokseumawe. Untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.

Baca Juga:  Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Salat Idulfitri 1445 H

(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *