Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Di Tangkap Dan Dua Lokasi Lahan Ganja Di Musnahkan

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Satuan reserse narkoba (sat-res-narkoba) polres lhokseumawe bersama polsek nisam, berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka pada hari kamis 27 juni 2024. 

Tersangka pertama “JZ” (44), seorang petani dari dusun cot kuta desa ulee nyeu kecamatan banda baru kabupaten aceh utara. Sedangkan tersangka kedua, adalah “MJ” (38). Juga seorang petani dari dusun alue ie mudek desa teupin reusip kecamatan sawang kabupaten aceh utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari “JZ” berupa 16 bungkus ganja dengan berat bruto 100 gram, sementara dari “MJ” di temukan 2 bungkus besar ganja kering dengan berat bruto 2.500 gram serta dua lokasi lahan penanaman ganja dengan total sekitar 600 batang tanaman ganja.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Terima Tim Sosialisasi Astina Polri

kepada awak media ini, minggu 30/6/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui kasat narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar dusun cot kuta desa ulee nyeu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “JZ” di rumahnya pada sekitar pukul.19.00.wib aerta ditemukan barang bukti ganja saat penggeledahan.

Baca Juga:  Rabat Jalan Pertanian Dusun Jabon Selopuro Ada Dugaan Membodohi Warga Terdapak

Dari hasil interogasi, sebut AKP Wijaya,  JZ mengakui bahwa ganja yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari MJ untuk dijual kembali. Kemudian tim yang terdiri Sat Narkoba dan Polsek Nisam melakukan melakukan pengejaran terhadap MJ dan berhasil berhasil ditangkal pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Dusun Alue ie Mudek. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa ganja yang disembunyikan di dalam kamar.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, Tim juga menemukan dua lokasi tanaman ganja yang ditanam oleh MJ di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, dengan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Sebagian dari tanaman ganja tersebut digunakan sebagai bukti dalam persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Baca Juga:  Tanpa Lelah, Satgas TMMD Ke-118 di Hari Ke-16 Terus Menyelesaikan Progres Pembangunan Fisik

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” jelasnya.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru