Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Aceh | Detikkasus.com -Buah kerja keras disertai rasa ikhlas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Lhokseumawe berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI.

Penghargaan diberikan atas dasar survei dan pemantauan yang telah dilakukan Ombudsman RI atas penyelenggaraan pelayanan publik terhadap kantor pertahanan (BPB), Kepolisian Resor (Polres) dan Pemerintah Provinsi,Kabupaten dan Kota Se-Aceh tahun 2022, Senin (6 Maret 2023).

Baca Juga:  Kadishub, Kapolres, dan Organda Diduga Belum Tertibkan Angkutan Bus Umum

Pada kesempatan tersebut Polres Lhokseumawe menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Lhokseumawe Tahun 2022 dengan hasil nilai 88,61 Zona Hijau kualitas tertinggi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kompol Dedy Darwinsyah, SE, M.M, mengatakan, Polres Lhokseumawe menerima penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, “Alhamdulillah Polres Lhokseumawe mendapat nilai 88,61 atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, Kodim Bojonegoro Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib*

Penghargaan ini akan menjadi motivasi jajaran Polres Lhokseumawe untuk terus meningkatkan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Sumenep Antusias di Vaksinasi

Jangan cepat berpuas diri hanya dengan penghargaan ini, tapi teruslah berusaha meraih penghargaan pada bidang lain dalam melayani masyarakat.

“Semoga hal ini bisa terus kita tingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *