Aceh | Detikkasus.com -Buah kerja keras disertai rasa ikhlas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Lhokseumawe berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI.
Penghargaan diberikan atas dasar survei dan pemantauan yang telah dilakukan Ombudsman RI atas penyelenggaraan pelayanan publik terhadap kantor pertahanan (BPB), Kepolisian Resor (Polres) dan Pemerintah Provinsi,Kabupaten dan Kota Se-Aceh tahun 2022, Senin (6 Maret 2023).
Pada kesempatan tersebut Polres Lhokseumawe menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Polres Lhokseumawe Tahun 2022 dengan hasil nilai 88,61 Zona Hijau kualitas tertinggi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kompol Dedy Darwinsyah, SE, M.M, mengatakan, Polres Lhokseumawe menerima penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022, “Alhamdulillah Polres Lhokseumawe mendapat nilai 88,61 atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022” ujarnya.
Penghargaan ini akan menjadi motivasi jajaran Polres Lhokseumawe untuk terus meningkatkan pelayanan publik di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Jangan cepat berpuas diri hanya dengan penghargaan ini, tapi teruslah berusaha meraih penghargaan pada bidang lain dalam melayani masyarakat.
“Semoga hal ini bisa terus kita tingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Abel Pasai)