Polres Lhokseumawe Serahkan Lima Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe serahkan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu kepada kejaksaan negeri lhokseumawe, kamis 15/8/2024 siang.

Kepada awak media, jum’at 16/8/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. S, I.K, melalui kasat narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan. Penyerahan para tersangka ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut, kelima tersangka yang diserahkan adalah BP, GA, JD, IK dan MS. Mereka terjerat dalam berbagai laporan polisi yang tercatat antara April hingga Juni 2024 di sat-res-narkoba polres lhokseumawe.

Baca Juga:  Kunjungan Kabaranahan Kemham Di Karangpilang.

Penyerahan ini, sebut kasat narkoba, dilakukan berdasarkan surat P.21 dari kepala kejaksaan negeri lhokseumawe tertanggal 12 agustus 2024. Yang menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan negeri lhokseumawe. 

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Himbau Untuk Merayakan Takbir Di Masjid Dan Wilayah Terdekat.

Polres lhokseumawe akan melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah lhokseumawe dan sekitarnya, masyarakat diharapkan mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika, pungkasnya.

Baca Juga:  Operasi Cempaka Krakatau 2019 Polres Tulang Bawang

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *