Polres Lhokseumawe Serahkan Lima Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe serahkan lima tersangka kasus narkotika jenis sabu kepada kejaksaan negeri lhokseumawe, kamis 15/8/2024 siang.

Kepada awak media, jum’at 16/8/2024 pagi. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. S, I.K, melalui kasat narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan. Penyerahan para tersangka ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut, kelima tersangka yang diserahkan adalah BP, GA, JD, IK dan MS. Mereka terjerat dalam berbagai laporan polisi yang tercatat antara April hingga Juni 2024 di sat-res-narkoba polres lhokseumawe.

Baca Juga:  Menjalin Komunikasi Yang Bagus Bhabinkamtibmas Desa Panji Melaksanakan Kunjungan ke Rumah Warga

Penyerahan ini, sebut kasat narkoba, dilakukan berdasarkan surat P.21 dari kepala kejaksaan negeri lhokseumawe tertanggal 12 agustus 2024. Yang menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan negeri lhokseumawe. 

Baca Juga:  Seputar Kebudayaan | Budaya Gawai di Sekadau Wujud Ucapan Syukur.

Polres lhokseumawe akan melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah lhokseumawe dan sekitarnya, masyarakat diharapkan mendukung upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika, pungkasnya.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Kubutambahan Berikan Pembinaan yang Berkendara Tidak Menggunakan Helm

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *