Polres Lhokseumawe Limpahkan Empat Tersangka Tindak Pidana Eksploitasi Hasil Alam

Aceh |Detikkasus.com -Sat-reskrim polres lbokseumawe melimpahkan empat tersangka (tahap II) tindak pidana eksploitasi hasil alam berupa bahan bakar minyak dan gas ke kejaksaan negeri Lhokseumawe, jumat 28/04/2023.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui kasat reskrim, AKP Zeska julian taruna wijaya, SIK, MSM mengatakan, empat tersangka yang diarahkan ke jaksa yakni, S (40), B (49), MJ (31) warga kecamatan gereudong pase, Aceh Utara dan ZA (60) warga kabupaten bireuen.

Baca Juga:  Plh. Kapolsek Teunom Hadiri Acara Pelatihan Penyadaran Isu Keswa dan Pembangunan Inklusi Disabilitas Bagi Para Pimpinan Desa Dalam Kecamatan Teunom

Lanjutnya, ke empat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 indang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 7 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 JoPasal 56 KUHPidana.

Baca Juga:  Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika Di Lapangan 

“Selain empat tersangka, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti berupa delapan bak penampung berukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak mentah,” ujarnya.

Baca Juga:  Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali

Selain itu, kata Kasat, barang bukti lainnya yaitu empat drum kosong, empat jerigen kosong dan satu unit mesin pompa. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini untuk mempercepat dan memperlancar proses hukum selanjutnya,” pungkas kasat reskrim.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *