Polres Lhokseumawe Limpahkan 5 Tersangka Geng Motor Ke Kejaksaan

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe melimpahkan 5 tersangka geng motor beserta barang bukti (tahap II) ke pihak kejaksaan negeri lhokseumawe selasa 22/08/2023.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, ke lima tersangka yakni, MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe. Sedangkan barang bukti berupa satu buah pedagang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor honda beat. “Pelimpahan tersebut turut didampingi orang tua tersangka dan pihak Balai pemasyarakatan (bapas),” ujarnya.

Baca Juga:  Jumat Curhat Ngopi Presisi, Hadapi Pilpres 2024 Polisi Edukasi Masyarakat Cegah Berita Hoaks

Ke lima tersangka ini, kata kasat, diduga melakukan penganiayaan berat di Jalan nedan-banda aceh desa meunasah mee kecamatan muara dua kota lhokseumawe pada sabtu 05/08/2023 sekira pukul.23.00.wib.

“Tersangka berhasil dibekuk kurang dari 24 jam oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” pungkasnya.

Baca Juga:  Dugaan Adanya Penyekrapan Badan Jalan Desa Pantai Tinjau, Masyarakat Makan Abu Pengusaha Makan Bolu

Sedangkan korban, sebutnya, yakni Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Kronologis, sebelumnya korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, para tersangka memepet korban lalu salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung. Karena korban tidak mau berhenti, lalu pelaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga:  Menghadiri Doa Sukuran, Berikut Ucapan Bupati Kaur

“Korban menggalami luka robek di bagian kepala sehingga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo pasal 80 ayat (1) U-U-RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas U-U-RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo U-U-RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” imbuh kasat reskrim. (Abel Pasai)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB