Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap 4 Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Aceh |Detikkasus.com -Satuan reserse narkoba (sat-resnarkoba) polres lhokseumawe berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada sabtu, 16 maret 2024, sekitar pukul.00.45.wib di dusun I lancang, desa bangka jaya.

Kapolres lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui kasat narkoba AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan,  Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh tim opsional sat-resnarkoba, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di dusun I lancang desa bangka jaya kecamatan dewantara kabupaten aceh utara.

Baca Juga:  Sekolah MIS Sirajul Huda Alue Mirah Butuhkan Pembangunan Baru

Tersangka yang ditangkap yakni SJ (45), DA (45), NP (32) dan IM (46), ujar AKP Wijaya, rabu 20/03/2024 pagi.

Dari hasil penggeledahan, sebut kasat narkoba, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5.31 gram bruto, satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas warna putih, empat handphone dan satu sepeda motor. 

Baca Juga:  HUT Ke 5 LSM Gmicak Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

AKP Wijaya menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Terpantau Media Online' Proyek Pengerukan Di Pinggiran Bahu Jalan, Rumah Banjir Dan Desa Bundar Belakang Asrama Kompi

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di polres lhokseumawe. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah ini, pungkasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *