Aceh |Detikkasus.com -Satuan reserse kriminal polres Langsa melimpahkan barang-bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.
“Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan pada selasa 12 desember 2023. Ke kejakasaan negeri langsa,”. Sebut, kapolres langsa. Melalui kasat reskrim, ipda rahmad kamis 14 desember 2023.
Di jelaskan kasat, berkasa perkara dan pelaku MR di terima oleh jaksa. Penyerahan barang-bukti dan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/186/X/2023/ ACEH/polres langsa/polda aceh, tanggal 10 oktober 2023.
Kemudian, laporan polisi nomor : LP /187/X/2023/ACEH/polres langsa/polda aceh, tanggal 10 oktober 2023. Surat kapolres langsa nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 desember 2023 tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
(TR.25/Bid.Humas Polda Aceh)