Aceh |Detikkasus.com -Sat-resnarkoba polres langsa melakukan pemusnahan barang bukti 69,32 gram sabu dan 2.900 gram ganja dari hasil pengungkapan berbagai kasus penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langsa, rabu 15/03/2023).
Barang bukti sabu dan ganja ini dimusnahkan didepan halaman Mapolres Langsa dihadiri, Waka Polres Langsa Kompol Ichsan, S.H, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langsa Agus Salim Harahap, S.H.,M.H, Kabid P2P Dinkes Kota Langsa Betti Muharni, S.K.M., M.K.M,dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Kita musnahkan barang bukti tersebut dari barang bukti yang kita amankan dari tersangka yang diamankan di gampong jawa kecamatan langsa kota dan gampong sidorjo kecamatan langsa Lama”, kata kapolres langsa AKBP Muhammadun,SH melalui kasat narkoba Iptu Shandy Saputra, S.H.
Dijelaskannya, tersangka yang diamankan yakni A (25), warga dusun alue Ie Ciko desa seubok rawang Kecamatan peureulak timur kabupaten aceh timur.
Tersangka A diamankan di jalan. A. yani gampong jawa, kecamatan langsa kota (di pinggir jalan), pada rabu.01/03/2023 sekitar pukul.01.30.wib, iya kedapatan sedang melakukan transaksi sabu.
Kemudian, Z (29) warga dusun bepak gampong loot, kecamatan serbajadi, kabupaten aceh timur.
Tersangka Z, ditangkap di pinggir jalan, pada minggu.05/03/2023 sekitar pukul.00.30.wib, saat ditangkap tersangka membawa narkoba jenis ganja.
“Sabu kita musnahkan dengan cara diblender dengan air, setelah itu kita tuang dalam ember yang berisi oli bekas, sementara ganja kita bakar untuk pemusnahannya”, pungkas kasat- resnarkoba polres langsa.
(Pasukan Ghoib/Dedek Khairiah Ka.Biro Kota Langsa/Bung Bobon Humas Polres Langsa)