Polres Lamongan release Ungkap Kasus Pelaku Penipuan Jual Beli Beras | Reporter : Z,Arifin.

Polda Jatim – Polres Lamongan, detiķkasus.com – Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti SAS SH SIK MSi didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson SIK release ungkap kasus penipuan jual beli beras, Senin (15/8/2017).

Kronologis kejadiannya, Kamis (3/8/2017) sekitar jam 11.00 WIB tersangka Khoirul Saleh (53) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang beserta Joko (DPO) warga Kecamatan Ngarum, Kabupaten Blitar mendatangi gudang penggilingan padi sumber rejeki milik Heni Dwi Andayani yang terlatak di Dusun Klubuk, Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan untuk memesan beras sebanyak 2650 kg.

Baca Juga:  Efektifitas Dalam Peran Kepala Desa.

Sabtu (6/8/2017) Khoirul Saleh alias Hariono menghubungi korban melalui telpon agar korban mengirimkan beras ke Tuban. Korban mengirimkan beras tersebut, setibanya di pertigaan Compreng, Kabupaten Tuban, korban bertemu Pratikno alias Budi (DPO) (48) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dan diantar menuju gudang penggilingan padi milik Marwah di Dusun Krajan, Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Setelah bongkar beras Marwah membayar 18.285.000 guna pembayaran pembelian beras dan uang tersebut diserahkan kepada Pratikno. Setelah menerima uang tersebut, Pratikno mengatakan kepada korban bahwa uang hasil penjualan beras akan diserahkan kepada korban di pasar plumpang dan korban disuruh mengikutinya dengan kendaraan masing-masing.

Baca Juga:  Pengaturan Pagi Oleh Personil Polsek Celukanbawang Guna Lancarkan Arus Lalulintas

Sesampainya ditengah jalan korban kehilangan jejak tersangka, kemudian korban menghubungi Khoirul Saleh melalui telfon namun nomor yang dihubungi sudah tidak aktif.Merasa tertipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kasatreskrim AKP Yadwivana Jumbo Qantasson SIK melaksanakan penyelidikan.

Kamis (10/8/2017) Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil menangkap Khoirul Saleh yang merupakan residivis kambuhan beserta barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2014 nopol : L 1756 KF, sebuah KTP palsu, 4 buah handphone, dan 38 karung berisi beras 50kg/karung di Jalan Raya Tambaksari Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Tilik Desa di Empat Desa di Wilayah Kecamatan Sawoo Oleh Bupati Ponorogo Berjalan Lancar dan Sukses

“Tersangka kami jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti SAS SH SIK MSi.

Sumber : poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *