Lamongan l Detikkasus.com – Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit virus yang sangat menular pada hewan berkuku belah/bercabang dua misalnya sapi, babi, dan domba. Dalam mencegah penularan PMK tersebut Polres Lamongan mengedepankan sinergitas tim Satgas Pangan dengan Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian. Satgas Pangan melaksanakan pembatasan lalu lintas hewan ternak dan pengawasan serta karantina untuk indikasi ternak yang terkena PMK.
Untuk akselerasi pengawasan, Polres Lamongan juga mengedepankan bhabinkamtibmas dan bersinergi dengan babinsa untuk melaksanakan pengawasan melekat disetiap lokasi perdagangan ternak. “Kami terjunkan 303 bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pemetaan dan tracing ternak yang terindikasi tertular PMK, melakukan karantina serta turut memantau lalu lintas penjualan hewan ternak untuk mencegah penularan PMK.” tutur AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan.
Pemberian dan pengadaan obat obatan simtomatis pada hewan juga disiapkan oleh Dinas Peternakan dan didistribusi ke kecamatan untuk mendapat pantauan khusus oleh 3 pilar tingkat kecamatan.
“Pemantauan dari tingkat kecamatan sampai ke desa dilaksanakan oleh 3 pilar.” tutup AKBP Miko. (Imam)
Sumber: HmsPolresLmg