Polres Lamongan Bekuk Dua Pemilik Senjata Api llegal.

Detikkasus.com | Lamongan – Dua Warga Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Jawa Timur, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan senjata api ilegal.

Kedua orang tersebut berinisial WA dan GN, keduanya dibekuk oleh anggota Polres Lamongan di rumahnya masing-masing, Selasa (17/12/2019) lalu.

” Saat ditangkap di rumahnya pelaku berinisial WA dan GN tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan senjata, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:  Dugaan Pengisian Kapasitas Besar BBM Solar di SPBU 54.622.10 Paciran, Disikapi LSM Gmicak

Feby DP Hutagalung menjelaskan, senjata api rakitan tersebut adalah milik GN yang dibeli dari warga berinisial AG dengan harga Rp 3 juta, kemudian dipinjamkan kepada WA.

“AG ini merupakan pemilik bengkel pembuatan senjata api rakitan asal Kabupaten Gresik, saat ditelusuri ke Gresik AG sudah kabur dan saat ini masih diburu petugas,” ujarnya.

Menurut pengakuan GN, senjata api rakitan laras panjang miliknya tersebut biasa digunakan untuk memburu babi hutan.

Baca Juga:  Tugas dan Tanggung Jawab Bhabinkamtibmas Sebagai Pelayan Memberikan Himbauan Warga

“Tapi kami juga terus mengembangkan kasus ini, apakah senjata api rakitan ini hanya digunakan untuk berburu atau dipergunakan untuk keperluan lainnya,” ucap Feby.

Selain senjata api rakitan, polisi juga mengamankan sejumlah peluru. Yaitu 271 selongsong peluru kaliber 5.56 mm dan 37 selongsong peluru kaliber 3.08 mm ss ta, 6 selongsong peluru ukuran 7. 62 mm. Tersangka mengaku jika perlu aktif tersebut didapatkan dari salah satu anggota Perbakin.

Baca Juga:  Kratom aman dikosumsi.

“Kalau peluru ini didapat dari Perbakin, nantinya yang bersangkutan juga akan kita panggil. Karena peluru ini bukan diperuntukkan untuk memburu babi melainkan digunakan untuk berolahraga,” tuturnya.

Atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan,tersangka dijerat dengan UU darurat nomor 12 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Imm/*sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *