Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online dan Berhasil Mengamankan 9 Tersangka

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya I Detikkasus.com – Jajaran Polres Kubu Raya Kalimantan Barat berhasil mengungkap permainan judi online yang marak dan berhasil menangkap sebanyak 9 orang tersangka baik pemain, penyedia sarana judi online maupun penjual voucer judi online.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si saat memimpin Press Conference ungkapan Kasus selama bulan Juli-Agustus 2022 dihadapan sejumlah awak media di halaman Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Rabu (24 Agustus 2022).

“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya, hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim,” terang Kapolres.

Salah satu tersangka berhasil ditangkap Aparat berinisial MJ yang merupakan warga kecamatan Batu Ampar yang melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K menjelaskan Peristiwa penangkapan JM bermula pada hari minggu (21 Agustus 2022) Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online high domino.

Baca Juga:  Polres Malang Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian Penyelidikan dan didapati kegiatan Perjudian Online tersebut memang ada, kemudian terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar, selanjutnya Kasus Judi Online ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi Online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan tempat bermain judi online.

Baca Juga:  Kapolres Kubu Raya Patroli Dialogis dan Pembagian Sembako

“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Jumat (19 Agustus 2022) sekitar pukul 22.00 wib. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya menrima laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di alan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak enam orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu orang penyedia Voucher Top Up Judi Online,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Perjudian 303 Jenis Sabung Ayam di Dolok Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan "Marak Lagi"

Kemudian para pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, 7 Unit CPU Komputer, 7 Unit Monitor Komputer, 7 Unit Mouse Komputer, 7 Unit Keyboard Komputer, 3 Unit Modem WIFI induk dan 1 Unit Mikrotik Server Induk dan diamankan ke Mako Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan. (Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB