Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
AS (30) warga Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan S alias T (39) warga Desa Manggis Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, Kamis (31/5/2018) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kediri.
Pasalnya, mereka diamankan petugas Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri karena kedapatan menyimpan pil dobel L. Saat ini kedua pelaku itu dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH., MH menuturkan penangkapan dua pelaku pengedar narkoba itu. Awalnya tim Buser Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pare.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan. ” Kedua pelaku itu kita amankan di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu. Barang bukti 50 butir pil dobel L dan 2 ponsel,” tutur AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH., MH.
Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Kediri. Pemeriksaan itu guna pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku terjerat pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kedua pelaku saat ini masih kita mintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH., MH. ( Hrn ).