Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur-, Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk melalui Kasatreskrim Iptu Kaisar Ariadi SIk menjelaskan
Pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kaur
Telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU,
Dalam perkara tindak pidana bidang Minyak dan Gas Bumi
Tersangka atas nama Sulaiman Matondang Bin Renatus Matondang 50 Th agama Islam pekerjaan Tani alamat Tanjung Iman I Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur
Kasatreskrim Polres Kaur Iptu Kaisar Ariadi SIk menjelaskan tersangka Migas melanggar Pasal yang dilanggar
Pasal 53 huruf (c) dan (d), Pasal 54, Pasal 55 UU RI No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Sulaiman Matondang Bin Renatus Matondang di serah terimakan setelah di lakukan pemeriksaan polisi berdasarkan
Laporan polisi Nomor : LP / 227-A / IV / 2018 / BKL / Res Kaur, tanggal 28 April 2018 demikian Kasatreskrim Polres Kaur.
(Reza)