Polres Kaur Serah Terima Berkas Tersangka Dugaan Perusakan Hutan

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk melalui Kasatreskrim Iptu Kaisar Ariadi SIk menyampaikan sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kaur,,telah dilaksanakan Pengiriman Berkas perkara Tindak Pidana bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Unit Sabhara dan Lantas Polsek Seririt Laksanakan Gatur Dan Patroli Dialogis

Menurut Kasatreskrim Polres Kaur IPTU Kaisar Ariadi SIk tersangka di kenakan pasal 83 ayat 1 huruf (a), Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga:  Pasien Jamkesmas Ditolak RSUD, 1.550 Kartu Dianggap Non-Aktif oleh BPJS

Ketiga tersangka yang di serah terimakan antara lain
1. AMAN TAUFIK (AT)
2. SISKA FERNANDO (SF)
3. RODIANSYAH (RO)

Baca Juga:  Diduga Lahan Perkebunan Masyarakat Pedalaman Masuk Peta HGU Perkebunan Sawit

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Nasal Desa Sukajaya dengan desa Bukit Indah demikian Kasatreskrim Polres Kaur IPTU Kaisar Ariadi SIk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *