Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk melalui Kasatreskrim Iptu Kaisar Ariadi SIk menyampaikan sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kaur,,telah dilaksanakan Pengiriman Berkas perkara Tindak Pidana bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menurut Kasatreskrim Polres Kaur IPTU Kaisar Ariadi SIk tersangka di kenakan pasal 83 ayat 1 huruf (a), Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiga tersangka yang di serah terimakan antara lain
1. AMAN TAUFIK (AT)
2. SISKA FERNANDO (SF)
3. RODIANSYAH (RO)
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Nasal Desa Sukajaya dengan desa Bukit Indah demikian Kasatreskrim Polres Kaur IPTU Kaisar Ariadi SIk.