Detikkasus.com | Bengkulu – Salah seorang oknum sekretaris desa yang terletak di Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur inisial Ha, Rabu (24/2) malam diamankan Unit Tipikor Polres Kaur. Ha diduga melakukan pungli terhadap sejumlah perangkat desa yang ada di wilayah Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur terhadap perangkat desa yang ingin mendapatkan SK Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Diduga Ha, meminta sejumlah uang kepada perangkat untuk mendapatkan SK tersebut nominal Rp 3 juta hingga Rp 5 juta perorang.
Jumlah perangkat desa yang diminta sejumlah uang tersebut kisaran 300 orang lebih yang tersebar di 15 kecamatan.Sampai malam ini pihak Polres Kaur masih terus melakukan pengembangan.Karena diduga tidak hanya Ha yang terlihat dalam kasus ini, namun juga ada forum perangkat desa kecamatan lain yang diduga juga ikut terlibat.Dari pantauan awak media di Mapolres Kaur pada Rabu (24/2) malam beberapa perangkat desa yang mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada Ha masih dimintai keterangan oleh penyedik sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli pungutan SK NIPD tersebut.
Tidak hanya Ha, salah satu Kabid di PMD Kaur berinisial DR diduga ikut untuk dimintai keterangan oleh penyidik.Informasi yang dihimpun awak media BB yang diamankan berjumlah ratusan juta yang berasal dari setoran perangkat desa yang ingin mendapatkan SK NIPD.Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui KBO Reskrim, Ipda M Prenata Al Ghazali saat dikonfirmasi membenarkan dan masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Bahkan KBO Reskrim menyampaikan kalau saat ini baru Ha yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli ini.
“Untuk tersangka sementara ini baru yang berinisial Ha dan masih kami kembangkan lebih lanjut. Untuk BB sementara ini yang berhasil diamankan sekitar Rp 200 juta lebih. Jadi masih pengembangan ini ya, kita tunggu pemeriksaan lebih lanjut,” kata KBO Reskrim Polres Kaur.
Sementara itu dari beberapa perangkat desa yang dimintai keterangan sebagai saksi, mengakui kalau mereka telah menyetorkan uang untuk mendapatkan SK tersebut kepada Ha. Bahkan penyerahan sudah dilakukan jauh hari sebelum SK NIPD diberikan, Rabu (24/2) di Kecamatan Tanjung Kemuning.
“Saya lupa kapan penyerahannya, namun sudah lama sebelum SK NIPD diberikan. Uang yang saya setorkan mencapai Rp 3 juta dan yang lain juga,” ungkap salah satu perangkat desa dari kecamatan Kinal.
Hal yang sama juga disampaikan beberapa perangkat desa lain di Kecamatan Padang Guci Hilir tadi malam. Mereka juga dimintai sejumlah uang oleh pengurus perangkat desa tingkat kecamatan yang ada di Kecamatan Padang Guci Hulu. “Ya kami juga dimintai uang Rp 3 juta,” ungkap perangkat desa di Pagulir.
Kasus ini diduga akan menyeret pelaku lainnya yang ada di PMD Kaur. Apalagi informasi terkait pungli ini sudah lama meresahkan dan menjadi penyidikan Unit Tipikor Polres Kaur.Sebelumnya beberapa perangkat desa di berbagai Kecamatan Nasal Maje dan lain sebagainya juga sudah dimintai keterangan penyedik Tipikor Polres Kaur.(Red)