Polres Kapuas Tindak Penjual Merkuri Tanpa Izin Di Desa Timpah

Selasa, 14 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Mendukung kebijakan pemerintah agar Indonesia bebas merkuri/air raksa tahun 2030, Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng menggelar Kegiatan Kepolsian Yang Dtingkatkan (K2YD) dengan sasarang para pengguna serta penjual merkuri tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabagops kompol Januar Kecana, S.I.K mengatakan kegiatan K2YD dalam bentuk razia tersebut dimulai sejak tanggal 01 November sampai dengan 01 Desember 2017.

Baca Juga:  Anggota Polsek Banjar Lancarkan Arus Lalulintas Di Pagi Hari

“Dari kegiatan tersebut Polres Kapuas berhasil melakukan penindakan terhadap penjual merkuri/air raksa tanpa izin dengan tempat kejadian perkara di UD. Putri Jalan Walter Tarung RT. 03 Desa Timpah Kecamatan Timpah pada hari Kamis (09/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB,” papar Kabagops melalui releasenya Selasa (14/11/2017) sekitar pukup 07.45 WIB.

Dari tangan tersangka berinisial IS (37), Polres Kapuas berhasil menyita empat botol plastik kecil warna putih dengan tiap botol seberat satu ons merkuri ucap Kompol Januar lebih lanjut.

Baca Juga:  Panitia Kompi (komunitas pemuda pemudi indosat) desa Pantai cermin sukses memeriahkan HUT-RI Ke 72 tahun 2017.

“Tersangka IS kami jerat dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp. 10 milyar,” tutur Kompol Januar.

Lebih lanjut Kabagops menjelaskan bahwa Polres Kapuas melalui Satbinmas serta Polsek Jajaran kedepan akan menggalakan sosialisasi terkait bahaya penggunaan merkuri secara ilegal.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Timses Paslon Pilwako Coy Arba Honorer Diskominfo Pangkalpinang Jarang Masuk Kerja

“Karena selain dampak kerusakan bagi lingkungan sangat besar juga sangat berbahaya apabila sampai masuk kedalam organ tubuh manusia yang mana diantarannya dapat menyebabkan tidak berfungsinya otak, gelisah/gugup, gangguan ginjal, hingga gangguan janin pada ibu hamil,” jelas perwira dengan melati satu dipundak ini menutup pembicaraan. (Wws jejak kasus)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB