Polres Kapuas, detikkasus.com – Mendukung kebijakan pemerintah agar Indonesia bebas merkuri/air raksa tahun 2030, Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng menggelar Kegiatan Kepolsian Yang Dtingkatkan (K2YD) dengan sasarang para pengguna serta penjual merkuri tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabagops kompol Januar Kecana, S.I.K mengatakan kegiatan K2YD dalam bentuk razia tersebut dimulai sejak tanggal 01 November sampai dengan 01 Desember 2017.
“Dari kegiatan tersebut Polres Kapuas berhasil melakukan penindakan terhadap penjual merkuri/air raksa tanpa izin dengan tempat kejadian perkara di UD. Putri Jalan Walter Tarung RT. 03 Desa Timpah Kecamatan Timpah pada hari Kamis (09/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB,” papar Kabagops melalui releasenya Selasa (14/11/2017) sekitar pukup 07.45 WIB.
Dari tangan tersangka berinisial IS (37), Polres Kapuas berhasil menyita empat botol plastik kecil warna putih dengan tiap botol seberat satu ons merkuri ucap Kompol Januar lebih lanjut.
“Tersangka IS kami jerat dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp. 10 milyar,” tutur Kompol Januar.
Lebih lanjut Kabagops menjelaskan bahwa Polres Kapuas melalui Satbinmas serta Polsek Jajaran kedepan akan menggalakan sosialisasi terkait bahaya penggunaan merkuri secara ilegal.
“Karena selain dampak kerusakan bagi lingkungan sangat besar juga sangat berbahaya apabila sampai masuk kedalam organ tubuh manusia yang mana diantarannya dapat menyebabkan tidak berfungsinya otak, gelisah/gugup, gangguan ginjal, hingga gangguan janin pada ibu hamil,” jelas perwira dengan melati satu dipundak ini menutup pembicaraan. (Wws jejak kasus)