Detikkasus.com | KAMPAR – Seorang DPO kasus narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa sore (2/4) sekira pukul 17.00 Wib, penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Riau – Sumbar wilayah Desa Kuok Kabupaten Kampar tepatnya didepan Balai Pengobatan Budi Kasih.
Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kepolisian ini adalah AD alias AW (37) yang beralamat di Jalan Garuda Sakti Perumahan Melati Garden Kec. Tampan Kota Pekanbaru.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, sebuah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah mancis, 1 unit Hanphone nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore (2/4), saat itu Aparat Kepolisian mendapat informasi jika DPO kasus narkoba ini akan melintas di wilayah Kota Bangkinang dalam perjalanan dari Payakumbuh menuju Pekanbaru.
Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 17.00 wib terlihat DPO ini sedang berhenti di depan Klinik Budi Kasih wilayah Desa Kuok.
Petugas langsung mengamankan pria ini dan kemudian melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasmya.(izul)