Detikkasus.com | BANGKINANG – Jumat (23/3/2018) pukul 14.00 wib, di Gedung Serbaguna Polres Kampar dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Antisipasi Berita Hoax, Isu Sara, Anti Adu Domba dan mendukung sepenuhnya Polri dalam menegakkan hukum bagi para pembuat dan penyebar Berita Hoax.
Kegiatan FGD ini dihadiri Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH beserta sejumlah Pejabat Utama Polres Kampar, Insan Pers Daerah Kampar dan Riau, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kampar.
Untuk Narasumber yang menyampaikan materi pada FGD ini yaitu dari Dinas Kominfo Provinsi Riau Bpk. Mastar Mahad selaku Pelaksana Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau, Ketua PWI Kab. Kampar sdr. Akhiryani dan Ketua IWO Prov. Riau sdr. Mirdas Adytia.
Narasumber lainnya adalah dari Dewan Kode Etik Pengurus Pusat IWO yaitu Bpk H. Casmo Tatilitofa, beliau ini adalah wartawan senior yang lama bertugas sebagai wartawan Istana yang merupakan ayahanda dari AKBP Deni Okvianto.
Selain itu juga diminta menyampaikan materi tentang hoax dari sudut pandang agama oleh salahsatu tokoh agama Kab. Kampar Bpk. Drs. H. Muhammad MSi.
Kegiatan ini diawali kata sambutan dari Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada narasumber serta seluruh undangan yang telah menghadiri acara Forum Group Discussion ini.
Pada kesempatan ini Kapolres menjelaskan bahwa hoax merupakan fenomena baru yang berdampak sangat luas yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, saat ini tengah berlangsung pesta demokrasi yang tentunya harus didukung situasi yang aman dan kondusif agar agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar, jelas Kapolres.
Menutup amanatnya Kapolres berharap agar Forum Group Discussion ini dapat bermanfaat dan berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara.
Penyampaian materi pertama oleh Perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Riau Bpk. Mastar Mahad, mengawali penyampaiannya beliau menjelaskan tentang pengertian hoax adalah suatu kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran dengan tujuan tertentu.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyebaran hoax paling tinggi adalah melalui media sosial, sementara isu yang diangkat paling banyak adalah dibidang sosial politik, Sara dan masalah kesehatan.
Selain itu juga dijelaskan tentang cara mendeteksi hoax serta dampak yang ditimbulkan, juga disinggung tentang konsekuensi hukum bagi para pelaku hoax berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Pembahasan lainnya yang disampaikan adalah mengenai Fatwa MUI tentang Hoax dan ketentuan hukum serta peran pemerintah dalam mengantisipasi hoax.
Penyampaian materi berikutnya dari Ketua PWI Kampar sdr. Akhiryani, salahsatu penekanannya adalah bahwa hoax mengancam cita-cita pendiri bangsa, lebih lanjut disampaikan bahwa telah banyak korban hoax yang bila dibiarkan dapat mengancam keutuhan negara dan bangsa, untuk itu diperlukan peran organisasi wartawan untuk memerangi hoax ini, jelas Ketua PWI Kampar ini.
Sementara pemateri berikutnya Ketua IWO Riau sdr. Mirdas Adytia menyampaikan bahwa maraknya informasi hoax saat ini harus disikapi dengan bijak, masyarakat harus diedukasi agar tidak mudah percaya terhadap suatu informasi yang baru diterima, apalagi ikut menyebarkannya tanpa memahami kebenaran informasi yang disampaikan.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Bpk. H. Casmo Tatilitofa dari Dewan Kode Etik Pengurus Pusat IWO yang juga penulis dan wartawan senior, menurut beliau bahwa hoax tidak dapat dikategorikan sebagai berita, sebab berita harus mengikuti kaedah jurnalis dan sebelum disampaikan kepada masyarakat luas harus dipertimbangkan aspek kebenarannya.
Beliau juga mengapresiasi forum diskusi ini sebagai realisasi atas niat untuk memerangi hoax dan semangat kebersamaan dalam memberantas hoax.
Penyampaian materi terakhir dari Tokoh Agama Bpk. Drs. H. Muhammad MSi, disampaikan beliau bahwa diskusi ini memiliki arti penting dalam penyamaan persepsi menyikapi hoax ini.
Lebih lanjut disampaikan tokoh agama ini bahwa dalam agama islam dikenal istilah Tabayyun, yang pengertiannya bahwa kita harus mengecek kebenaran suatu informasi yang diterima dan tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang didapatkan.
Selain itu kemajuan teknologi informasi belakangan ini juga memiliki efek negatif disamping sisi positifnya yang juga besar, untuk itu mari kita tingkatkan pengawasan dimulai dari lingkungan keluarga agar terhindar dari hal-hal yang negatif, tutupnya.
Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanyajawab, beberapa perwakilan peserta menyampaikan pertanyaan dan juga pendapatnya kepada narasumber dan juga kepada Kapolres Kampar yang ditanggapi langsung.
Pada intinya seluruh peserta diskusi sepakat bahwa hoax harus dilawan, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat serta berpotensi merusak kerukunan dan rasa persatuan.
Menutup kegiatan ini dilakukan deklarasi Tolak Hoax, Isu SARA, Anti Adu Domba serta mendukung sepenuhnya upaya Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku hoax oleh gabungan Insan Pers, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kab. Kampar.
Kegiatan berakhir pukul 17.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. (Arifin)