Detikkasus.com | Jakarta -Pungutan Liar (Pungli) merupakan pemungutan biaya yang tidak pada tempat dan fungsinya, hal ini merupakan tindak pidana bahkan dapat dijerat dengan pidana korupsi.
Pungutan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat baik pada saat berurusan di instansi pemerintahan ataupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi keresahan masyarakat tersebut, Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur terkait melakukan kampanye dan sosialisasi Saber Pungli secara terus menerus.
Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat mengadakan sosialisasi Saber Pungli di jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang digelar di ruang Aula Lantai 3 Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (12/09/18)
Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Hariati SH MH mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri.”Secara hukum hal tersebut (pungli) merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan,” ujar Lilik.
Sementara, Inspektorat Walikota Administrasi Jakarta Barat, Danken menegaskan, acara sosialisasi ini bertujuan agar sadar dan tahu tentang Saber Pungli atau biasa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Diharapkan di lingkungan Jakarta Barat apabila menemukan hal yang janggal dalam penggunaan dana harap segera melaporkan,” imbuhnya.
Karena pungli yang biasa ditemui dalam keseharian menurut Danken merupakan pelanggaran hukum.”Masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan,” pungkasnya.
Acara tersebut mendapat antusias peserta yang hadir antaranya Personil Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Kembangan dengan estimasi 35 orang.
Laporan: Erdan Faizal