Indonesia-Propinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan | Detikkasus.com – Polres Humbang Hasundutan, melalui Satuan Reserse Anti Narkoba berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pembawa Narkotika jenis Shabu-Shabu, masing masing bernama, Dostahi Siregar (35), Martua Siregar (38), keduanya penduduk Desa Huta nagodang Kec Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, yang ditangkap pada saat melintas di Desa Simangulampe Kecamatan Bakti Raja Kabupaten Tapanuli Utara ketika saat mengendarai sepeda motor merek Yamaha-RX tanpa plat polisi sekitar pukul 18.20 Wib. Rabu (05/09-2018).
Informasi yang diterima detikkasus, terkuaknya kasus ini adalah berkat adanya aduan dari masyarakat kepada polisi, bahwa adanya dua orang gembong narkoba jenis shabu-shabu sedang melintas di desa Simangulampe Kecamatan Bakti Raja Kabupaten Humbahas.
Mendapat informasi demikian, sontak Kanit Idik I bersama anggotanya langsung bergerak dan menuju ke jalan yang telah ditargetkan dimana tersangka akan melintas. Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Humbang Hasundutan kemudian berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Pada saat penggeledan, ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) paket/bungkus plastik terdiri dari 2 (Dua) paket/bungkus plastik sedang dan 2 (Dua) paket/bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis Shabu-shabu di dalam kotak kaleng warna merah yang bertuliskan gudang garam merah di dalam kantong sebelah kiri jaket milik Dostahi Siregar dengan tulisan EDLY’S.
Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa Natkotika Jenis shabu-shabu tersebut dari temannya yg bernama Jek Pardede yang berdomisili di Balige Kec. Balige Kab. Tobasa.
Selanjutnya kedua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Humbang Hasundutan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Evendy.M)