Polres Humbahas Tangkap Warga Medan Bawa Sabu di Doloksanggul

Humbahas l Detikkasus.com – Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Humbahas gencar laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, sehingga berhasil menangkap seorang pria asal Kota Medan di Jalan Merdeka Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, tepatnya di Loket Tao Toba Indah (TTI), Rabu (07/12/2022) sekira pukul 23.35 Wib.

Pria inisial TG, Laki-laki, 33 Tahun, Islam, Buruh Bangunan, Suku Melayu, Alamat Asrama Widuri Blok Sengon Medan kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam saku bajunya.

Baca Juga:  Forkopimda bersama Kapolres Humbahas tinjau Pos Pam dan Pos Pelayanan Ketupat Toba 2024

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri, S.E mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pemilik BBM Ilegal

Kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa tersebut bersama barang buktinya ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.

Dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) paket/bungkus plastik kecil transparan klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1.83 ( satu koma delapan puluh tiga ) gram dengan dibalut plastik kecil warna hitam dan uang kertas Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Perkara Korupsi Pengadaan Air Bersih Kejari Tanjab Barat, Selamatkan Uang Negara Rp2,5 M

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, TG ditahan di RTP Polres Humbahas beserta barang bukti. Kasus ini sudah dalam penanganan Polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *