Polres Halmahera Utara Segel Tambang Emas Ilegal di Galela Barat

Tambang Emas Ilegal Milik H. Nawir Tarempo alias Haji Bolong DKK di Segel Polres Halmahera Utara

Halmahera Utara | setikkasus.com – Polres Halmahera Utara, Polda Maluku Utara, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat. Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang ilegal tersebut.

Tambang emas ilegal ini diketahui dikelola oleh sejumlah pihak, yakni H. Nawir Tarempo alias Haji Bolong, H. Syafruddin alias Haji Aco, Mesdi, dan Vonny.

Baca Juga:  Dukung Percepatan Penurunan Stunting Polsek Air Besar Buka Posyandu Polri Presisi

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim, Satbrimob Kompi I Batalion A Pelopor Kupa-Kupa, dan anggota Sabhara Polres Halmahera Utara.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid, mengatakan tim berangkat dari Mako Polres menuju ke lokasi tambang dan mengamankan area sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) serta Mempolisce Line.

“Dilokasi, Anggota gabungan alhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB)!yang diduga berkaitan dengan tindak pidana PETI di empat titik lokasi,” ujar Sofyan, pada hari sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga:  Dekan FTIK IAIN Pontianak Tekankan Pentingnya Pengembangan Diri dan Bakat Mahasiswa

Menurut Sofyan, barang bukti (BB) yang diamankan antara lain dua set mesin tromol milik Haji Bolong, satu set mesin tromol milik Mesdi beserta lima kantong berisi material tambang, satu set mesin tromol milik Haji Aco dengan delapan kantong material tambang, serta satu set mesin tromol milik Vonny.

“Tim juga telah memasang police line dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim Patroli Presisi Polres Lhokseumawe Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Ke Gudang Logistik

Sofyan yang juga pernah menjabat sebagai Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *