Polres Gunung Mas, detikkasus.com – Seorang bandar sabu berinisial NR (34) diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Gumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Triawan Kurniadi mengungkapkan, tersangka NR ditangkap di jalan lintas Palangka Raya – Kuala Kurun, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Kalteng, Minggu (17/09/2017) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat digeledah ditemukan lima paket plastik klip berisikan serbuk putih diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat 25,85 gram, dan diamankan satu unit sepeda motor Yamaha R 15 warna abu-abu No Pol. KH 3826 TC,” terang Iptu Triawan.
Tersangka dan barang bukti lalu digiring di Mapolres Gumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wws).