Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satuan Satreskrim Polres Gresik, membongkar produksi alat kesehatan (Alkes) ilegal di sebuah pergudangan Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH SIK. pada saat konferensi pers di pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik mengatakan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya, 350 screw atau scrup orthopedi, 20 plate pen orthopedi, satu lembar stainless, mesin bor, mesin bubut, dan 26 lembar resi pengiriman.
“Dalam menjalankan operasionalnya, modus yang dilakukan tersangka ZR adalah memproduksi, dan mengedarkan alkes implan berupa PEN orthopedi. Serta screw orthopedi yang tidak memiliki izin edar sesuai Permenkes RI nomor 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat kesehatan Diagnostik in Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.” Jelas Kapolres Gresik.
Dalam mengedarkan alkes ilegal itu tersangka tidak langsung menjual ke rumah sakit. Tapi, diedarkan melalui sales dan marketing yang bekerja di perusahaan bergerak di distributor alat kesehatan.
“Tersangka ZR melakukan produksi alat kesehatan tanpa izin edar tersebut di pergudangan Prambanan Bizland blok SA 45 Kecamatan Cerme, Gresik kemudian diedarkan ke wilayah Semarang,” ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (22/10/2018).
Pada Konferensi Pers Kapolres meminta Tersangka untuk mempraktikkan cara kerja dan bagaimana produksinya, cara pembuatan alat kesehatan berupa PEN Orthopedi tersebut yaitu,:
a. Plat diukur sesuai dengan ukuran dan dipotong menggunakan grenda;
b. Setelah terpotong sesuai dengan ukuran, plat kemudian dibentuk menggunakan alat berupa press dan kemudian di bor untuk membuat lubang;
c. Finishing dilakukan dengan memperhalus menggunakan grenda dan dipoles;
d. Hasilnya kemudian di cuci menggunakan bensin;
e. Pengemasan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ZR sudah melaksanakan aksinya sejak tahun 2017” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya itu, pelaku ZR dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun, dan denda pidana sebesar Rp 1,5 miliar.
(Her)