Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik, Detikkasus.com – Meskipun Transporter PT. Tiga Putra Jaya Abadi diduga milik Wito pernah di tangkap oleh kepolisian beberapa bulan lalu.
Namun Pabrik Kertas PT. Adiprima Suraprinta, Jalan raya Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada hari Sabtu 29/7 sekitar pukul 19.00 wib hingga pagi hari berani beraktifitas menggunakan Jasa Transporter PT. Tiga Putra Jaya Abadi, seperti yang ada di Data Foto Dump Truck Bernopol AG 9937 UH, L 9905 UN dan di buang di wilayah sunan drajat lamongan, Kediri dan Karang Pilang.
Padahal menurut ketentuan KLH bahwa limbah tersebut tidak boleh di buang sembarangan karena berdampak pada kehidupan masyarakat antara lain bau menyengat dan berdampak pada sumber mata air serta berbahaya dan beracun, sampai saat ini Kapolres Gresik belum ada upaya tindakan tegas terhadap pelaku limbah B3 sesuai Undang Undang RI nomor32 tahun 2009 atau memang sengaja ada pembiaran di balik semua ini.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS: Terkait dugaan pelanggaran hukum, pembuangan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun ) yang sangat sensitif bagi kehidupan masyarakat luas, sesuai Undang Undang Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 bahwa pelaku bisa di jerat pasal 102 /pasal 109 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun denda 1 Milliar.
Sampai berita ini di turunkan karena belum ada tindakan dari pihak kepolisian Polda jatim, adanya pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pengusaha Limbah B3 PT Tiga Putra jaya abadi yang sampai saat ini di duga tidak mengantongi izin antara lain izin transportir mengangkut Limbah B3, izin pengolahan Limbah B3 dan izin pemanfaatan yang di keluarkan oleh KLH (kementrian Lingkungan Hidup).
Sementara itu menurut Supriyanto alias Priya, Ketua Umum NGO HDIS, kegiatan ini belum di sentuh aparat hukum baik polres maupun Polda Jatim, Supriyanto juga berharap: Bapak Kapolda Jatim irjen Pol Drs Machfud Arifin SH supaya ambil sikap tegas atas kegiatan pembuangan Limbah B3 bahan baku beracun yang di promotori pelaku dan Mafia limbah. (Priya).