Detikkasus.com | Gowa – Penegakan hukum yg dilakukan Jajaran Polres Gowa dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga menjelang Natal dan Pergantian Tahun tidak pada satu sasaran operasi saja.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat, seperti sore tadi sabtu 23 Desember 2017 jam 15.30 wita Tim Anti Bandit dan personil Patmor Polres Gowa dipimpin kabagops Kompol Sudaryanto melakukan patroli secara mobile dan Hunting di beberapa lokasi dan menemukan serta mengamankan sebanyak 28 0rang pemuda dan remaja diberbagai lokasi, kemudian digelandang ke Polres Gowa guna dilakukan pembinaan dan penegakan hukum
Dari jumlah 28 remaja dan pemuda ini beberapa diantaranya diproses secara hukum terkait membawa senjata tajam yg diselipkan pada bagian tubuhnya selebihnya dilakukan pembinaan untuk tidak melakukan aktifitas yg dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.
Pembawa senjata tajam yg diamankan tersebut tetap dilakukan proses hukum sesuai undang-undang No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara agar budaya membawa senjata tajam tidak lagi menjadi bumerang bagi orang lain dan hal ini sudah menjadi komitment Polres Gowa untuk menindak tegas para pelakunya.
(Al)