Cirebon l Detikkasus.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, bahwa Satuan Samapta Polres Cirebon Kota, bertindak tegas menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya geng tawuran yang membuat resah warga setempat.
“Kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasubnit II Dalmas Bripka Joko Dwiyanto, di bawah tanggung jawab Kasat Samapta AKP Endoy Sahru Ramdan, pada Minggu, 22 September 2024 pukul 03.30 WIB di wilayah Pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat,” kata Rano, Senin (23/9/2024) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
“Enam orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut, yakni ZR (17), TS (16), FP (16), MAF (17), MF (17) dan KKP (17),” imbuh Rano.
Dari tangan para pelaku, kata Rano, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah sabit panjang, lima unit telepon genggam, dan tiga butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
Kapolres Cirebon Kota, menghimbau agar masyarakat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Jangan ragu, apabila menemukan atau melihat aktivitas yang meresahkan laporkan kepada kami,” kata Rano.
Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP Endoy Sahru Ramdan, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan demi menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Para pelaku telah dibawa ke Sidokkes Polres Cirebon Kota, untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke piket Satreskrim, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Endoy.
Penulis : Black Joss Wong Ireng