detikkasus.com l Cirebon – Jabar
Polres Cirebon laksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2019 bertempat di halaman Mapolres Cirebon, Rabu (23/10/2019).
Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, S.I.K., M. Si., perwira apel dijabat oleh Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Asep Nugraha, SH sedangkan komandan apel IPTU Mukhali S.H.
Hadir dalam pelaksanaan apel itu diantaranya unsur FORKOPIMDA Kabupaten Cirebon, Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, DANDENPOM/ III Cirebon, Kadishub Kabupaten Cirebon, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Kepala Jasa Raharja Cirebon, Ketua Organda Kabupaten Cirebon dan PJU serta Kapolsek Jajaran Polres Cirebon.
Adapun peserta apel gelar pasukan terdiri dari :
– Pleton DENPOM/ III Cirebon
– Pleton Kodim 0620 Kabupaten Cirebon
– Pleton gabungan Kanit Prov Polsek
– Pleton Dalmas Sat Sabhara Polres Cirebon
– Pleton Lantas Polres Cirebon
– Pleton gabungan Polwan Polres Cirebon
– Pleton gabungan Polsek jajaran Polres Cirebon
– Pleton Dishub Kabupaten Cirebon,
– Pleton Satpol PP Kabupaten Cirebon
– Pleton Ranmor Sat Lantas Polres Cirebon.
Dalam apel gelar tersebut Kapolres Cirebon membacakan amanat tertulis Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang antara lain menyampaikan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2019 akan dilaksanakan selama 14 Hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 05 November 2019.
Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lodaya 2019 dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas dalam rangka cipta kondisi pasca pelantikan
presiden dan wakil presiden terpilih pemilu tahun 2019 serta menjelang perayaan natal 2019 dan tahun baru 2020.
Sasaran pada pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2019 diantaranya :
1. Pengemudi yang tidak memiliki kelengkapan surat surat kendaraan bermotor.
2. Pengemudi yang surat ijin mengemudi tidak sesuai peruntukannya.
3. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
4. Pengemudi ranmor yang melanggar rambu rambu /marka jalan, berat muatan dan peraturan berlalu lintas yang berpotensi kecelakaan.
5.Keabsahan sim dan ranmor yang tidak sesuai dengan UU/Peraturan dan ketentuan (SIM,STNK,Dan TNKB).
6.Kendaraan yang menggunakan atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/strobo).
7.Kendaraan pelanggaran berat muatan, tidak sesuai peruntukan dan layak jalan serta perundang- undangan lalu lintas lainnya.
Pada apel gelar pasukan, dilaksanakan penyematan pita tanda dimulainya Ops Zebra lodaya 2019 oleh Kapolres Cirebon kepada perwakilan dari pers DENPOM/ III, Sat Lantas Polres Cirebon dan Dishub Kabupaten Cirebon, sebagai tanda dimulainya Operasi dengan sandi Zebra Lodaya 2019. (Inka)