BJONEGORO l Detikkasus.com – Polres Bojonegoro menggelar Konferensi Pers ungkap dua kasus pengroyokan yang terjadi di wilayah hukum polres Bojonegoro. Konferensi Pers di halaman Mapolres. Selasa (14/6/2022) pagi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad SH, S.I.K, menyebutkan dua kasus pengroyokan tersebut terjadi di Kecamatan Kepohbaru dan di wilayah Kecamatan Balen kqbupaten Bojonegoro.
Adapun kasus pengroyokan yang terjadi di Kecamatan Kepohbaru tersebut polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial APH (19) dan PDC (20). Keduanya merupakan warga Desa Sumberoto Kecamatan Kepohbaru.
Didepqn awak media kapolres mengatakan, “Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 lsekira pukul 19.00 Wib, Di pinggir jalan desa turut Dusun Pratun Desa Sumberoto Kecamatan Kepohbaru,” Ungkapnya.
Kemudian kasus pengroyokan yang terjadi di Kecamatan Balen, polisi telah menangkap 5 orang pelaku, 2 pelaku Dewasa Al (23) warga Desa Kalianyar Kecamatan Kapas, dan AG (23) warga Desa Ngadiluhur Kecamatan Balen. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih Anak anak dibawah umur.
” Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib di dalam rumah Dusun Lemahbang turut Desa Margomulyo Kecamatan Balen,” Ucap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti, Kapolres juga menegaskan, atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
*(Andri)*