Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro melalui Unit PPA, pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial GAI bin SGA (24), warga Desa Gempol Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya seorang perempuan yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Bojonegoro Kota. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Zul Qornain SH, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, terjadi pada Selasa (07/11/2017) sekira pukul 23.30 WIB, di tempat kos-kosan di jalan Untung Suropati, di belakang Mess Persibo, turut wilayah Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku telah melakukan bujuk-rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melakukan ancaman kekerasan sehingga korban mau dipersetubuhi.” jelas kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah terjadi persetubuhan tersebut, korban tidak langaung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya dan baru pada Rabu (20/12/2017) lalu, korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
“Orang tua korban baru melaporkan peristiwa tersebut tanggal 20 Desember 2017 lalu,” imbuh Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin, petugas mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander,” lanjut kasat Reskrim.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dihubungi media ini membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti masih telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” pungkas Kapolres. (Heri).