Polres Bojonegoro Sidangkan Penjual Miras Ke Meja Hijau | Reporter Detik Kasus Silfie.

Selasa, 16 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Tidak henti-hentinya Polres Bojonegoro memperingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi Minuman Keras. Namun hal tersebut seakan akan tidak dihiraukan. Buktinya, masih saja ada warga masyarakat yang menjual minuman keras yang pada akhirnya ditindak oleh petugas Polres Bojonegoro yang ada di lapangan.

Pagi tadi, Selasa (16/01/2017) Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menyidangkan 2 tersangka Tindak Pidana Ringan. Dimana 2 orang tersebut telah terbukti menjual minuman keras di warung miliknya. Petugas yang datang saat itu, langsung mengamankan barang bukti yang berada di 2 TKP.

Baca Juga:  Tetap Waspada Anggota Polsek Seririt Sambangi Bank BNI Seririt

“Begitu kami mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke dua lokasi tersebut”, terang KBO Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Thohir.

Dua TKP tersebut antara lain milik Sdr. H.E, 44th warga Jl Mliwis Putih Rt 4 Rw 2 Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dan milik Sdri.ER,38th warga Jl Mliwis Putih Rt 4 Rw 2 Kelurahan Ngrowo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dari kedua TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 600ml Miras jenis arak dan 500ml Miras jenis Korak pada TKP pertama serta 700ml Miras Jenis toak pada lokasi TKP kedua.

Baca Juga:  Dandim 0824 Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Jember Kunjungi Bayi Yang Lahir Bersamaan Hari Lahirnya Pancasila

“Kita amankan dua penjual miras dan hari ini kita sidangkan”, imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran minuman keras. Selain mengurangi angka kenakalan remaja, juga bertujuan untuk menjaga situasi Pilkada Bojonegoro tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  BPIPKPNPARI MEMINTA DANA SEKOLAH SMA SEDERAJAT DI AUDIT PAKTUAL

“Terus kita laksanakan penertiban hingga pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar”, ucapnya.

Kedua penjual minuman keras tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro dikarenakan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban dengan sanksi masing masing denda Rp 250.000,- subsider 5 hari kurungan. (Vi).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru