Polres Bojonegoro Limpahkan Berkas Pelanggar Protokol Kesehatan ke PN Bojonegoro

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bojonegoro menggelar Operasi Yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yakni tidak memakai masker yang dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring. Mereka mendapat tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Pada hari ini, Kamis (17/9/2020) pukul 10.00 WIB, Polres Bojonegoro melimpahkan berkas Tipiring bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi karena kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar baik di warung kopi dan di tempat fasilitas umum.

Baca Juga:  Demi Kemaslahatan Warga, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan Insentif Bagi Guru TPA/TPQ

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati saat ditemui awak media ini di Mapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa hari ini Kamis Polres Bojonegoro melimpahkan berkas Tipiring bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar dan kemudian terjaring Operasi Yustisi selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk dilakukan sidang.

“Hari ini ada 21 berkas Tipiring untuk disidangkan dengan melanggar Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. Dengan administratif administratif, ”tandas AKP Ismawati.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Tidak Mendirikan Bangunan di Atas Afvoer

Masih menurut Kasubbag Humas, bahwa dengan pemberlakuan sanksi denda seperti ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro sadar jika apa yang dilakukan pemerintah tidak lain untuk melindungi dan mencegah serta mendorong penyebaran Virus Covid-19 sehingga jumlah korban tidak bertambah.

“Tujuannya agar mereka tidak mengatur dan terus membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan 3M. Mereka harus membiasakan diri untuk menjaga kesehatan yang dimulai dari dirinya sendiri, penyebaran Covid-19 tidak terjadi pada keluarganya, lingkungan sekitar tempat tinggalnya, ”tuturnya.

Baca Juga:  Anggota Buser Polsek Seririt Intai Pelaku Curat Di Desa Ularan

Ditempat terpisah, pantauan awak media di Pengadilan Negeri Bojonegoro, para pelanggar protokol kesehatan langsung mengikuti persidangan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.

Sementara itu, menurut Isdaryanto, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa hari ini Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar sidang perdana Operasi Yustisi percobaan Protokol kesehatan Covid 19.

“Hari ini bagi gelar sidang perdana Tipiring para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak memakai masker saat di luar dan terjaring Operasi Yustisi,” pungkas Isdaryanto. (Imm / *)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB