Detikkasus.com | Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro selama 2 pekan (22 maret-02 April 2021) gelar Operasi (Ops) Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru tahun 2021. Hari ini, digelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro (12/04/2021) pagi.
“Sebanyak 169 kasus dan 188 tersangka berhasil kita amankan menjelang bulan Ramadhon 1442 H,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat rilis.
Kapolres EG Pandia menjelaskan, dari 169 kasus yang berhasil diungkap tersebut diantaranya perjudian, Miras, preman, Miras, Prostitusi dan Narkoba.
“yang paling banyak adalah kasus Miras, sebanyak 113 kasus dan 115 tersangka.Barang Bukti yang diamankan sebanyak 3.800 liter ( 1.275 botol dan 6 Jirigen) miras segala jenis,” terang Kapolres.
Melalui media ini, Kapolres EG Pandia menghimbau, agar kita bersama-sama menjaga Bojonegoro aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan.
“Jauhi narkoba,miras,perjudian, dan kasus-kasus lainnya, agar kita bisa membangun dan mewujudkan masyarakat Bojonegoro energik dan produktif,” ajaknya.
Lanjut dia, Satlantas Polres Bojonegoro juga melaksanakan razia di jalan raya dan berhasil mengamankan sebanyak 82 knalpot ‘brong’.
“Kita musnahkan, dan mengarahkan untuk mengganti dengan knalpot standart,” lanjutnya.
Kapolres juga menghimbau, kepada anak-anak muda (kaum milenial) agar mematuhi aturan tertib lalu lintas dan jangan menggunakan knalpot ‘brong’,
“Karena nanti bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan umat muslim menjalankan sholat terawih,” pungkasnya.
Dihadapan sejumlah awak media, usai gelar rilis bersama jajaran Forkopimda, Kejari, Pengadilan Negeri, Kodim,Majelis Ulama Indonesia, FKUB, Tokoh NU dan Muhammadiyah serta LDII Bojonegoro dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) secara simbolis. (Imam)