Indonesia, Propinsi jatim. Kabupaten
Bojonegoro detikkasus.con — Polres Bojonegoro beserta Polsek Jajaran kembali lakukan razia minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Bojonegoro pada Sabtu (09/09/2017) tadi malam. Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai antisipasi timbulnya tindak kejahatan serta untuk pemberantasan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Razia yang dilakukan oleh Polsek Bojonegoro Kota dengan menerjunkan 4 orang anggotanya berhasil mengamankan penjual miras berinisial SC (45) perempuan asal Desa Laju Kidul Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban dengan barang bukti 2,5 liter arak yang dijual di warung miliknya di warung pasar hewan Kelurahan Banjarjo Kecamatan Kota Bojonegoro. Sedangkan untuk Polsek Padangan, dengan menerjunkan sebanyak 4 orang anggotanya merazia sebuah warung di wilayah Padangan yang pemiliknya berinisial ME (58) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan dan mengamankan seorang PSK berinisial IS (36) warga Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Dengan menerjunkan 3 orang personil, Polsek Trucuk berhasil mengamankan 4,5 liter arak yang dijual oleh KS (56) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk di warung miliknya di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Sedangkan untuk Polsek Margomulyo, dengan menerjunkan 3 orang anggotanya berhasil mengamankan 1,5 liter arak jawa yang dijual oleh RN (50) perempuan asal Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo di warung miliknya di Desa Sumberjo Kecamatan Margomulyo
Sementara itu, Polsek Baureno yang menerjunkan sebanyak 3 orang anggotanya berhasil mengamankan 7 liter toak dari penjual berinisial BS (52) warga Desa Selorejo Kecamatan Baureno di warung miliknya di Desa Selorejo Kecamatan Baureno. Sedangkan Polsek Ngraho yang menerjunkan sebanyak 3 anggotanya berhasil mengankan 1,5 liter arak jowo dari penjual SM (50) warga Desa Tapelan Kecamatan Ngraho di warung miliknya di Desa Tapelan Kecamatan Ngraho.
Polsek Gondang yang menerjunkan sebanyak 3 orang anggotanya, pada razia miras kali ini berhasil mengamankan 3 liter arak dari penjual berinisial DS (39) warga Desa Senganten Kecamatan Gondang di warung miliknya di Desa Senganten Kecamatan Gondang. Sedangkan Polsek Sumberrejo yang menerjunkan 4 orang anggotanya yang merazia 2 buah Cafe yang berada diwilayahnya yaitu di Desa Sumuragung dan Pekuwon Kecamatan Sumberrejo tidak menemukan miras yang disimpan dan dijual di dua Cafe tersebut.
Sementara itu, Polres Bojonegoro yang menerjunkan 10 orang anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro saat melakukan razia di Jalan Pondok Pinang Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro telah mengamankan pasangan yang bukan suami istri berinisial MN (28) perempuan asal Desa Pancur Kecamatan Temayang dengan pasangan prianya yang berinisial SG (33) asal Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro menerangkan bahwa seluruh tersangka yang telah diamankan oleh anggota akan dikenakan Tipiring karena telah melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Seluruh tersangka akan dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro minggu depan,” terang Kapolres.
Kapolres kembali berpesan kepada masyarakat untuk memberikan informasi serta adanya kegiatan peredaran miras ilegal dilingkungan masing-masing, karena sebagian besar tindak kriminal yang terjadi berawal dari adanya masyarakat yang mengkonsumsi miras. Selain itu juga, Kapolres menegaskan kembali tentang komitmen Polres Bojonegoro untuk memberantas peredaran miras serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Berikan informasi, kami akan menindaknya,” tegas Kapolres. (her)